Adhyaksanews. Jakarta — Selasa 18 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, berinisial:
1. BQA selaku Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019.
2. BH selaku Sales Manager pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis Tahun 2015 s.d. 2018.
3. ICS selaku Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008 s.d. 2013.
4. YAAP selaku Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi Tahun 2016 s.d. 2019 PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
5. JL selaku Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank Tahun 2016.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Tim)