Kejaksaan Agung  Tetapkan Mantan Bupati Kobar Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal BUMD Tahun 2009.

Adhyaksanews – Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Dr.Harli Siregar,S.H.,MH. Kepada awak media, Jum’at 26/07 mengatakan bahwa mantan Bupati Kotawaringin Barat Berinisial UI telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat.pada tahun 2009, Ketika UI masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Kalimantan Tengah ( Kalteng ).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem ini langsung ditahan setelah statusnya menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap UI sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung.

“Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.”Lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, ya untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Dr.Harli memaparkan bahwa Tersangka UI kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.

Penangkapan itu pun dilakukan atas dasar UI yang sudah beberapa kali dipanggil Kejati Kalteng untuk diperiksa, namun ia tidak kunjung hadir memenuhi panggilan.

” Setelah diperoleh informasi dari pihak Imigrasi UI melakukan perjalanan kembali dari Vietnam, maka tim Satgas SIRI langsung mengamankan tersangka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pukul 15.45 WIB” tutupnya.( Red-Kmp)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *