Adhyaksanews – Bangka Barat :Bertempat di Pengadilan Negeri Mentok telah dilaksanakan persidangan perkara pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 35 Kg dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat terhadap para terdakwa I atas nama Handika Als Temon dan Terdakwa II atas nama Sien.Selasa 08 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Bahwa para Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah membuktikan Dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk para Terdakwa dengan hukuman yang sangat maksimal yaitu Tuntutan Pidana Mati.
Adapun terhadap Barang Bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 35 Kg tersebut telah dimusnahkan di Mapolres Bangka Barat.( Red/Penkum)