Kejari Bengkalis Terima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Bersubsidi Tahun 2020-2021.

Adhyaksanews -Bengkalis:Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,26 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh enam rupiah)dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.Senin,29/07/2024.

Kajari Bengkalis Melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli, S.H.,M.H kepada awak mengatakan Mengatakan bahwa

Uang tersebut diserahkan oleh Tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk selanjutnya dilakukan

penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara” Terang Kasi Intel.

” Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ” Tutupnya. ( red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *