Adhyaksanews. -PAPUA BARAT – tim kgsai..KBRN,Fakfak: Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menindaklanjuti setiap perkara korupsi yang ditangani.
Hal ini diungkapkan Jhon Ilef dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/9/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak. Konferensi pers ini terkait dengan penyetoran uang hasil rampasan dari dua kasus korupsi yang telah mendapat putusan hukum tetap (inkracht).
Penyetoran uang rampasan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara. Kami memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya. Kejaksaan akan terus bekerja keras dalam menelusuri aset dan memulihkan kerugian negara,” ujar Jhon Ilef yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Arthur Frits Gerald, S.H., M.H.Jhon Ilef menjelaskan, Kejaksaan Negeri Fakfak telah menyetorkan uang rampasan dari dua perkara korupsi yang telah memperoleh putusan hukum tetap ke Kas Negara. Dua perkara tersebut adalah, kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada KPU Fakfak terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4087 K/Pid.Sus/2024, barang bukti berupa uang sebesar Rp. 445.000.000,- telah disetorkan ke Kas Negara, serta kasus Penyimpangan Proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, dengan total Anggaran sebesar Rp. 24,32 miliar. Dari kasus ini, barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.823.791,- serta pembayaran denda sebesar Rp. 100.000.000,- juga telah disetorkan ke Kas Negara.
Secara keseluruhan, jumlah uang yang disetorkan ke Kas Negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp. 714.823.791,-. Uang tersebut disetorkan melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Fakfak.
Jhon Ilef berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi bahwa kejahatan mereka tidak hanya akan membawa hukuman pidana, tetapi juga konsekuensi finansial yang signifikan.
“Kejaksaan akan terus melaksanakan penelusuran aset dalam berbagai kasus korupsi yang sedang kami tangani. Ini adalah bagian dari strategi nasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Jhon Ilef
(M RL H)