Adhyaksanews -Kuala Kapuas : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tindak Pidana Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Kabupaten Kapuas.( 09/07/2024).Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa 2 orang tersangka sudah di amankan, adapun kedua tersangka yang dilakukan penahan antara lain :
1.EBS , selaku Persero dan penanggungjawab teknis CV.Sentratecs.
Berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 01/O.2.12/Fd.2/07/2024
2. BSW selaku Direktur CV Sentratecs.
B erdasarkan Surat Penahanan Nomor : PRINT- 02/O.2.12/Fd.2/07/2024
Kasi Penkum menuturkan kronologi perkara pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000.
Dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.
Keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs Tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
“Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut” terang kasi Penkum.
“Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka EBS dilakukan atas sepengetahuan dan se izin Tersangka BSW sebagai direktur CV. Sentratecs” Lanjutnya.
Para Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( Red/ Penkum)