Kejari Morowali Tangani 2 Perkara Semester 1 – 2023 : Desa Bente Dan Desa Boalimau – Morowali

adhyaksanews.online,
Morowali Sulteng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, melakukan penanganan 2 (dua) perkara semester 1 2023, yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidsus) maupun Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Kejari Morowali, terkait pemeriksaan DD – ADD didesa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP), sehingga berharap pelaku bisa mengembalikan dan penyelamatan Keuangan Negara sebelum ke penegak hukum

“Ada 2 (dua) penyelidikan yang ditangani oleh Pidsus yakni, kasus tanah polindes didesa Bente, Bungku Tengah dan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Boelimau kecamatan Bungku Selatan, ” kata Kasi Intel, Dwi Romadona,SH yang turut didampingi Kasi Pidsus Kejari Morowali, I Wayan Sukardiasa, Senin (24/7/2023)

Kasi Intel, Dwi menyampaikan, pada kasus Polindes desa Bente, kasus dari intel kami serahkan ke Pidsus dan sudah masuk penyidikan, dan pada saat dikerjakan Mantan(Alm) Kades yg Bente meninggal dunia sehingga dari Pidsus diserahkan ke bidang Datun yang tujuannya agar kerugian Negara bisa dikembalikan

” Alhamdullilah, pihak tim Waris mengembalikan kerugian Negara yang yang digunakan telah digunakan yakni kurang lebih sebesar Rp. 459.000,000,- (Empat Ratus Lima puluh Sembilan Juta Rupiah),” terang Dwi Romadona

Dikatakan, Dwi bahwa Tanah Polindes desa Bente (2017) yang kena pembebasan lahan oleh Pemda ada pemberian ganti rugi dan Polindes sendiri merupakan aset desa dan saat pembayaran seharusnya masuk ke Rekening desa namun diduga justru masuk ke Rekening dari Mantan kades ini, karena menurutnya tanah tersebut miliknya, ” ungkapnya

Sementara disaat yang sama, Kasi Pidsus I Wayan Sukardiasa menjelaskan, untuk perkara didesa Boalimau, Bungku Selatan juga masih terkait ADD-DD (2019-2021) dan kasus ini sudah ditangani penyidikannya

Adapun kerugian Negara, kata I Wayan Sukardiasa yaitu senilai Rp.730.000.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

” Dan Tersangka insial Lk.A , saat ini sudah ditahan di Polres Morowali kemudian ditangani tahap I, dan awal Agustus ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan, ” tutur I Wayan Sukardiasa

Adapun, perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Subs Pasal 3jo Pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999 dan telah diubah dengan undang undang Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke I KUH Pidana

Ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000.-

(Johnny/Dian-adhyaksanews)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *