Kejati Daerah Khusus Jakarta Menyerahkan 12,6 Ton Pupuk dan 365,27 kg Benih Tanaman Pangan kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta.

Adhyaksanews -Jakarta  – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan antara Kejati Daerah Khusus Jakarta dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT. Pupuk Indonesia, dan BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus Jakarta.
Penyerahan bantuan pupuk dan benih yang dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024 bertempat di Kebun Berseri Jl. Cakra Negara Raya Komplek Bukit Mas Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan.
Plt. Kajati Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjelaskan, “Hari ini kami menyerahkan pupuk urea sebanyak 6.300 kg dan pupuk phonska sebanyak 6.300 kg dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia dan benih tanaman pangan sebanyak 365,27 kg yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya Pemrov Daerah Khusus Jakarta kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta.”
Penerima bantuan pupuk dan benih antara lain Kelompok Tani Botanical Garden di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kelompok Tani Rorotan Kaliber di Wilayah Cilincing Jakarta Utara, Kelompok Tani Rooftop WKJP di Wilayah Gambir Jakarta Pusat, Kelompok Tani Sejahtera Jaya di Wilayah Cakung Jakarta Timur, Kelompok Tani KWT Perempuan Nelayan di Wilayah Kepulauan Seribu, Kelompok Tani Muda Berdaya di Wilayah Cipedak Jakarta Selatan, serta Kelompok Tani lain yang tersebar di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Pj Gubernur dalam sambutannya berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah berinisiasi melakukan pendampingan hukum dengan tujuan membangun Jakarta Bersama.
 “Harapan saya tidak hanya 31 kelompok tani saja, tetapi petani yang lain dapat menerima bantuan seperti ini sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui pelaksanaan urban farming.” Ucapnya.
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan sebagaimana PP No. 17 Tahun 2015, maka sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Keperdataan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Thn 2004
sebagaimana telah dirubah UU N0. 11 Th. 2021 tentang Kejakasaan RI dan Perja No. 7 thn 2021 sehingga kita memberikan pendampingan hukum penyaluran bantuan pupuk dan benih tanaman pangan yang sumber pendanaanya dari CSR (TJS L-PT). CSR/ TJSL PT sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Thn. 2012 tentang TJSL -PT, CSR merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.
Kepala Badan Pendidikan dan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum. menjelaskan, “Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam hal penyidikan perkara, tetapi pada tugas & fungsi perdata dan tata usaha negara (datun) melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun pemerintah terkait kepentingan umum, seperti yang dilaksanakan pada hari ini.
Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan tata Kelola penggunaan dana CSR agar seluruh direksi pengelola dana CSR tidak ragu dan ada jaminan kepastian terhadap peruntukannya.”
Melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang DATUN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, diharapkan pengendalian Inflasi di Daerah Khusus Jakarta ini benar-benar bisa terjaga khusunya dalam hal ketahanan pangan, sesuai dengan Instruksi Bapak Jaksa Agung RI, agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing, bidang DATUN/ JPN diharuskan memberikan Pendampingan Hukum sebagaimana Surat Nomor 159/ A/JA/09/2022.( Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *