Kejati Kalteng Tetapkan 2 Orang Pengurus KONI Kabupaten Kotim Jadi Tersangka  Dugaan Korupsi Dana Hibah.

Adhyaksanews – Palangka Raya : Terkait hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H kepada awak media mengatakan bahwa Tim penyidik Kejati Kalteng  telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
” Sehingga dengan demikian Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng  menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim ” terang Dodik.
Kasi Penkum menambahkan anggaran dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun kronologisnya kata Dodik pada t KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.
Kemudian pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan berinisial A selaku  Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur.
Dan inisial  BP Sebagai  Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur.
“Terkait kerugian negara dalam perkara ini tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ( R-PENKUM)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *