Adhyaksanews – Palangka Raya : Terkait hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H kepada awak media mengatakan bahwa Tim penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
” Sehingga dengan demikian Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim ” terang Dodik.
Kasi Penkum menambahkan anggaran dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun kronologisnya kata Dodik pada t KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.
Kemudian pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan berinisial A selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dan inisial BP Sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Terkait kerugian negara dalam perkara ini tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ( R-PENKUM)
Post Views: 73