Adhyaksanews -Kepulauan Babel :Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asisten Intelijen didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Konferensi Pers terkait pengembalian dan penyitaan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Selasa, 03 September 2024 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Aula Wicaksana.
Dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Terkait pengembalian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024
Bahwa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang.
Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung Fadil Regan, S.H,M.H,Mengatakan bahwa Para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000,00 (delapan belas miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), yang sudah dikembalikan sebesar Rp 7.900.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank Sumsel Babel.
“Total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).” Tutupnya.
( Red-Penkum)