Adhyaksanews – Kepulauan Bangka Belitung: Bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 08/08/2024.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka dengan Identitas berinisial sebagai berikut :
1. FC, Pekerjaan Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 867/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 869/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
2.AYK, Pekerjaan Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 865/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 866/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024. ( Red-Penkum)