adhyaksanews.online, Makasar
Guna mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menahan 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Proyek “Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan” Pada Perusahaan ‘Plat Merah’, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar tahun 2019-2020. Kamis ( 09/11/23 )
Inisial tersangka tersebut yaitu ATL dan MRU, atas dasar dari penahanan adalah keterangan dari 5 (lima) orang saksi dan telah melakukan ekspos dihadapan Kejati Sulsel, dan dikuatkan lagi oleh 2 (dua) alat bukti. Adapun, alasan dari penahanan tersebut adalah dikhawatirkan, upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan masing-masing nomor :
1). 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. tersangka ATL.
2). 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 A.n MRU. Selanjutnya, penahanan terhadap masing-masing tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka ATL dan nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi para tersangka, yakni inisial ATL selaku yunior officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar dan juga selaku proyek Manager / Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY, dan tersangka MRU selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS telah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 30.547.296.983 Rupiah (Tiga Puluh Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) atas Pekerjaan Proyek “Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan”.
Pasalnya, Tersangka ATL mengajukan pencairan dana se-olah-olah pekerjaan sedang dikerjakan sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Ironisnya, setelah pencairan dana dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia ternyata dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi tersangka ATL. Dana pencairan itu-pun tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 (tiga) item pekerjaan yaitu : Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan. Disinyalir, dana tersebut digunakan untuk keperluan kepentingan pribadi Tersangka ATL. Namun, tidak sampai disitu, ATL juga memberikan dana tersebut kepada Perusahaan PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS dan Tersangka TY yang merupakan Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar (sudah dilakukan penahanan) oleh Tim Penyidik.
Akibatnya, kerugian yang dialami oleh PT. Surveyor Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebesar Rp. 20.066.749.555 (Dua Puluh Miliar Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Atas perbuatan tersangka melanggar ketentuan SEBAGAIMANA diatur dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perkara tersebut, Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan barang bukti serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara tersebut. Ia menambahkan, bahwa tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran aliran dana dan aset.
(HAJ – Adhyaksanews)