Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka AT, Perkara Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Adhyaksanews–Palembang, Selasa, 23 Januari 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan rumah tersangka AT, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 sampai dengan 2023. Hal itu dilakukan, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 3/Penpid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, berita ini disampaikan Adhyaksanews, sesuai dengan presrealis.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank “Plat Merah” Tahun 2022 sampai dengan 2023 terhadap rumah tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank “Plat Merah” Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank “Plat Merah” Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

(Haj)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *