Kemendagri Minta Pemkab Minahasa Segera Ganti PLT Hukum Tua Non-ASN

Adhyaksanews. — Minahasa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. Lusje Aneke Tabalujan, M.Pd, meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengganti semua Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Hukum Tua) yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (28/1/2025) menanggapi pemberitaan tentang keberadaan PLT Hukum Tua non-ASN di Minahasa.

Menurut Lusje, pengangkatan PLT non-ASN bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. “Dalam pengelolaan keuangan desa, PLT Hukum Tua yang bukan ASN tidak diperbolehkan karena jika terjadi penyalahgunaan, PLT tersebut harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk mengganti kerugian,” tegas Lusje. Sebagai pejabat Kemendagri asal Minahasa, ia merasa prihatin dan berharap Minahasa dapat menjadi contoh dalam penerapan aturan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, S.IP, M.Si, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses penataan PLT Hukum Tua agar semua diisi oleh ASN. “Kami menginventarisasi ada sekitar 129 desa dengan PLT non-ASN. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ASN di Minahasa, yang sebagian besar memiliki tanggung jawab utama atau tinggal di luar desa yang akan ditugaskan,” jelas Tendean.

Ia juga menyebutkan bahwa penundaan pemilihan kepala desa serentak akibat Pilkada turut menjadi penyebab banyaknya pengangkatan PLT non-ASN. Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mengganti PLT yang tidak sesuai aturan. “Sebagai bagian dari Kemendagri, saya harus menaati aturan tersebut,” ujarnya.

Dasar Hukum Penunjukan PLT Kepala Desa

Penunjukan PLT Kepala Desa wajib mengacu pada regulasi berikut:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 46 dan 47 mewajibkan PLT Kepala Desa diangkat dari ASN pemerintah daerah kabupaten/kota.

2. PP No. 43 Tahun 2014: Pasal 40 dan 57 menegaskan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan kepala desa, PLT harus berasal dari ASN.

Pemkab Minahasa kini diharapkan segera melakukan penyesuaian sesuai aturan agar tata kelola pemerintahan desa lebih profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

(#SArel. M)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *