Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten banggai Mujiono.SH.MH : Biarkan Proses berjalan Sesuai Prosedur Hukum

adhyaksanews.online, Banggai

Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten banggai Mujiono.SH.MH menanggapi ada nya penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai melakukan penggeledahan dugaan Korupsi di Kantor Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, Rabu 12 April 2023 jam 9.30 yang dilakukan oleh tim jaksa lidik Kejari Banggai.di pimpin langsung oleh.

Kepala Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Firman Wahyudi menyampaikan, Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020/2021.
Dimana pengerjaan rekonstruksi Talud.pada saat itu Ir.Rensly Saadjad.MM sebagai Kepala BPBD dan pejabat pembuat komitmen ( PPK )

Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten banggai Mujiono.SH.MH.menyambut baik team Kejaksaan Negeri  banggai untuk melakukan penggeledahan di Kantor BPBD,yang di pimpinannya pada saat 14 April 2022 sampai saat ini.
Hal ini menurutnya biarkan proses berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku, saya tidak ada kapasitas untuk menjelaskan,” Papar Kepala BPBD Kabupaten banggai Mujiono kepada Media Adhyaksanews.

Untuk diketahui, Kantor BPBD digeledah lantaran diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020/2021.
Petugas juga membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.di kantor BPBD
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai. Raden Wisnu Bagus Wicaksono

( Amriilah Mokoagow/Dewi Qomariah )

( adhyaksanews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *