Kepala Desa Akeboso Tidak Paham Aturan

Adhyaksanews. Maluku Utara — Diduga tidak paham aturan, kepala Desa Akeboso, Matias Sure, memberhentikan dua staf, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku _

Senin, 19/8_2024.
Kepala Desa Akeboso, Kecamatan Ibu Tengah, kabupaten Halmahera Barat, Matias Sure, memberhentikan dua staf Desa, tanpa ada sebab . , Di langsir dari beberapa sumber keterangan, baik dari warga, bahkan dua staf yang di berhentikan, merasa heran, atas surat Keputusan, yang di buat oleh Kepala Desa, Matias Sure, pada 24 Nopember 2023, dengan nomor 140/147/KPTS/DAB /XI/ 2023._

mendengar hal itu, Ketua BPD, bersama dua staf yg di berhentikan melakukan pengaduan ke Inspektorat, BPMPD terkait pemberhentian yg di lakukan oleh kepala Desa Akeboso, Matias Sure, kepada dua staf Desa, Wempi Mafor, dan Prakletus Saruni, setelah Inspektorat dan BPMPD melakukan kajian, bahwa pemberhentian dua staf Desa, tidak memenuhi unsur, untuk di lakukan pemberhentian oleh Kepala Desa Akebos Matias Sure ,.’

Saat awak media melakukan investigasi terkait pemberhentian dua staf desa di desa Akeboso kecamatan Ibu tengah, kesimpulannya, bahwa benar, SK pemberhentian dua staf desa, tidak ada unsur atau dasar aturan yang digunakan oleh kepala desa Akeboso,Matias Sure, untuk mengeluarkan SK pemberhentian kepada dua staf desa, ._
Terkait hal ini, kesimpulannya bahwa Kepala Desa Akeboso Boso, Matias Sure, tidak paham tentang mekanisme pemberhentian pada kedua staf Desa, hal ini warga, setempat meminta agar kepala desa Akeboso Matias Sure, agar dilakukan evaluasi, bahkan dilakukan pembekalan _ pembekalan, agar tidak keliru, dan tidak bertentangan dengan permendagri, no 67 tahun 2017, UU Desa no 6 tahun 2014, serta UU no 3; tahun 2024, tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan para staf Desa serta BPD,

Dua staf Desa dan ketua BPD setela melakukan pengaduan ke BPMPD, dan Inspektorat, bahkan ke Bupati Halmahera Barat, Hal menurut Bupati Halmahera Barat Jems Uang, kepala Desa di anggap keliru sehingga Bupati Jems Uang, memerintahkan Kadis BPMPD, Sonny Balatjai, menyurati Kepala Desa Akeboso, dengan no Surat 141/28/BPMPD/2024, tertanggal,
Jailolo 21 /2_2024, dengan perihal surat “PENGAKTIFAN PERANGKAT DESA” namun sampai saat ini belum juga di lakukan pengaktifan kembali 2 staf desa, yang di berhentikan pada bulan Nopember 2023 kemarin bedasarkan keterangan yang kami dapat, kepala desa Matias Sure, bahkan telah melantik staf desa yang baru, atas pilihan kepala Desa sendiri pada bulan Mei 2024 baru _ baru ini,._

warga juga meminta Bupati Halmahera Barat Jems Uang, agar segera memanggil kepala Desa Akeboso, Matias Sure, guna di lakukan evaluasi lebih lanjut karena tidak mengindahkan, Perintah Bupati, lewat surat Dinas BPMPD tgl 21 pebruari 2024,

Editor : Selsen. T

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *