Adhyaksanews.Online, Halmahera Utara — Kepala Desa Katana Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara diduga Telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Minggu, ( 21/04/2024 ).
Setelah awak Media Adhyaksa News melakukan Konfirmasi dengan beberapa tokoh masyarakat dan lembaga Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya telah menyampaikan kepada Awak Media bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak terealisasi, ” pungkasnya.
” Hal ini menurut keterangan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ini jelas sudah merupakan kerugian Negara juga Masyarakat dan mereka meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas Inspektorat agar segera memanggil Yang bersangkutan untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan keterangan atau sumber yang kami dapat bahwa ada beberapa warga dan tokoh masyarakat telah melaporkan hal ini, namun tidak di tangani secara serius yang mengakibatkan ada keresahan yang terjadi Di Desa Katana.
Berdasarkan keterangan dari tokoh – tokoh masyarakat dan Lembaga Desa serta Anggota BPD, untuk tahun 2022 dan 2023 kurang lebih 400 juta tidak ada realisasi di beberapa Sub Bidang.
Masyarakat serta Lembaga Desa bahkan BPD meminta untuk di usut kembali agar publik tahu kinerja kepala Desanya seperti apa dan kami minta kasus ini harus segera di periksa oleh Aparat Penegak Hukum, adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan ini jelas sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu anggota BPDnya.
” Sala satu anggota BPD juga menambahkan bahwa bukan hanya tahun 2022 dan 2023 namun tahun – tahun sebelumnya juga yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 juga diduga terjadi penyalahgunaan Dana Desa di perkirakan sebesar 300 juta,oleh karena itu masyarakat Desa, Lembaga Desa dan BPD, berharap agar Dinas BPMD Kabupaten Halmahera Utara untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk diminta bertanggung jawab atas Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut,” tutupnya.
Editor : SS
Editor : Selsen Tuandali