Kerap Transaksi Di Halaman TK, Satresnarkoba Polres Indragiti Hulu Ringkus Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Adhyaksanews. INDRAGIRIHULU. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/1/2025) malam hingga Jumat (24/1/2025) dini hari. Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan total barang bukti sabu seberat 3,02 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba adalah halaman Taman Kanak-kanak (TK) TM di Jalan Imam Bonjol, Desa Titian Resak.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satnarkoba yang melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (23/1) pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.G. alias Rio (22) di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan tisu. Selain itu, turut diamankan sepeda motor, sebuah ponsel, dan kotak rokok yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama DR alias Elo (36) yang baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus narkotika.

Tim segera melanjutkan penyelidikan dan mendapati Elo berada di Jalan SMA 1 Seberida, Kelurahan Pangkalan Kasai. Pada Jumat (24/1) pukul 01.00 WIB, Elo ditangkap di lokasi tersebut. Dari pengakuannya, ia menyimpan sejumlah barang bukti lain di rumahnya. Setelah disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, ponsel, tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp572.000.

Kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan Elo., ia mendapatkan sebagian sabu dari seorang pria lain berinisial M.A. alias Akbar (23). Tim pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Akbar yang diketahui tinggal di kawasan Simpang 4 Belilas. Pada Kamis (23/1) pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap Akbar di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram yang disimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening, sendok pipet, ponsel, dan dompet tempat barang bukti tersebut disimpan.

Aiptu Misran menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh buruk barang haram ini,” ujarnya.

Hingga kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Inhu dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.(Ali )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *