Ketua LAKRI Minahasa: Pengawasan Lemah Berpotensi Picu Penyimpangan Dana Desa

Adhyaksanews, || Minahasa Proyek pembangunan saluran drainase dan plat duicker di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa mendapat kritik tajam dari masyarakat yang tidak mau disebut nama nya, akibat keterlambatan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meskipun anggaran proyek diusulkan pada tahun 2024, pekerjaannya baru selesai pada awal Februari 2025, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Kritik juga datang dari Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran desa harus transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Lahengko pada Kamis (06/02/2025).

Ahli hukum terasparasi dan pengawasan Frasiskus Turang SH, turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan Dana Desa Kiawa dua Utara untuk proyek yang mereka harapkan dapat meningkatkan infrastruktur dan kualitas hidup di desa,” ujar Frassiskus, Jumat (06/02/2025).

Proyek ini menelan anggaran Rp 75.013.900 untuk saluran drainase seluas 34,32 m² dan Rp 36.459.000 untuk plat duicker sepanjang 48 meter (3,84m). Warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran, mengingat lambannya penyelesaian proyek. Salah seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat telah menunggu berbulan-bulan tanpa informasi yang jelas mengenai perkembangan proyek.

Upaya media untuk mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Desa Kiawa Dua (JEMY SUAK ) tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dikonfirmasi
pada 5/02/ 2025.

Dalam keterangannya melalui telepon, Kepala Desa Jemy menyebut bahwa proyek”, telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa,” tetapi pernyataan ini baru disampaikan setelah tenggang waktu proyek terlewati.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI)
mendesak adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai proyek tersebut serta evaluasi dari pihak terkait guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam pengelolaan Dana Desa Kiawa Dua

Syarel. M

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *