Ketua LBH Milenial bung dodoy angkat bicara terkait oknum yang menyuruh cabut kuasa hukum ke LBH Milenial

Adhyaksanews.com. ketua LBH milenial bersama para pengacara mengunjungi klien ke Tahanan polres Pangkalpinang Selasa 14/01/2024 dan terkejut atas penyampaian klien kami fitriya tersangka kasus penipuan bahwa ada oknum dari pihak pelapor yang menyuruh mencabut kuasa ke pendampingan hukum ke kami LBH Milenial.

Di duga oknum tersebut mengintimidasi klien kami dan mengatakan bahwa cabut saja kuasa hukum nya jangan sampai hukuman mu makin berat kata oknum tersebut.

Dan oknum tersebut mengatakan juga bahwa dari mulai pejabat lapas sampai pejabat lainnya kenal yang akan mempersulit klien kami fitriya.

Mendengar perkataan klien kami tersebut saya terkejut dan oknum yg di duga kuasa hukum dan pihak pelapor tersebut tidak faham akan UU dan aturan.

Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kita akan melihat kalo memang yang mengintimidasi tersebut oknum penasehat hukum kami akan melapor ke organisasi advokat karna itu melanggar kode etik advokat’ungkap dodoy.

Dodoy juga menyampaikan terkait permasalahan hukum klien kami fitriya warga air bulin . dia tidak sendiri dan akan melaporkan orang-orang yang terlibat dalam Masalah tersebut. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *