ADHYAKSANEWS.ONLINE, BELITUNG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lintar Ali Hasmara tanggapi serius dugaan perusahan sawit PT. Henco Billitone Argoindo (HBA) jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung terus beroperasi meskipun perkebunan berada dan merambah Hutan Lindung (HL).
Menurut dirinya ini menjadi masalah yang serius apabila tidak adanya tindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan jadikan ini contoh tidak baik kepada yang lain. Apabila hal ini terjadi lagi tanpa ada tindakkan serius, mereka yang lainnya melanggar dan membabat hutan menjadikan ini, salah satu catatan mereka. PT. HBA saja bisa membabat HL kenapa kami tidak bisa. Nah ini, yang seperti ini bahaya akhirnya jadi catatan hitam,” Jelasnya, Selasa (28/02/23).
Lanjut Ali, siapapun boleh berinvestasi, boleh memiliki usaha tapi dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku.
Jika perizinan pembebasan belum selesai artinya ini ada kecurangan sama saja maling dan itu jelas melanggar.
“Tidak melarang siapa pun yang ingin berinvestasi, yang mau berusaha. Asalkan perizinan diurus dulu, seperti pembebasan lahan, Urus dulu sampai selesai baru beroperasi,” Tegasnya.
Ia menyakinkan dengan viral berita mengenai PT. HBA ini, APH bertindak dan mereka siap mengambil posisi untuk melakukan penegakkan.
“Ya mudah-mudah dengan puluhan media yang menerbitkan pemberitaan PT. HBA yang Merambah HL ini. APH segera mengambil tindakkan tak pandang buluh. Mulai dari dihentikan beroperasi hingga diberikan sangsi lainya kepada pemilik perusahaan,” Jelasnya.
Ali menegaskan, Kalo pun hal ini mandek hingga tidak ada tindakkan hukum. LSM Lintar akan segera bersurat hingga tingkat Polda, Mabes Polri dan Kementrian terkait.
“Ya, kalo pun ini tak ada progres. Mungkin upaya selanjutkan kami akan melaporkan ketingkat lebih tinggi,” Tegasnya. (TIM)