Kinerja Penyidik Polres Jakarta Timur di Pertanyakan Oleh Pakar Hukum.

Adhyaksanews. Kalbar // Penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Cijago Cimanggis menuai protes keras dari pakar hukum Dr. Herman H. Munawar , Pemerhati Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat.

Kronologisnya, kecelakaan mobil di tol km. 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet Biru bernopol B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang Mahasiswa UI – Depok dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam.

Devano , Mahasiswa UI yang diduga Mabuk mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max nopol.F.8538 HM pembawa Gas Elpiji yang mengakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat, Senin (2/12/2024) siang hari.

Pada saat itu datang dua anggota Polantas bernama Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian Anggota Lantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan diamankan di Pos Jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi begitu saja oleh Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian Polantas Depok.
Kasus laka laka lantas oleh polisi termasuk lambat dan hampir 3 bulan belum selesai.

Patut di pertanyakan kinerja Penyidik Polres Jakarta Timur

Dr. Herman. H. Munawar, Pemerhati Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publik menghimbau Kepolisian metro jaya terutama Polres Jakarta timur yang menangani permasalahan LP : SP. Lidik / 133/1/2025/Reskrim Jaktim, 13 Januari 2025, diharapkan lehih profesional dalam melakukan penanganan persoalan ini.
Persoalan ini sebenarnya masuk dalam katagori perkara yang sederhana dan dangat mudah untuk menemukan delik pidananya.
Pemanggilan terhadap pihak terlapor terkesan sangat lamban.

Seharusnya pemanggilan terhadap pihak terlapor segera dilakukan. Terkesan kerja-kerja kepolisian sangat lamban dalam penanganan laporan ini tanpa alasan yang rasional .

Laporan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Timur.
Hal ini di sampaikan oleh Pemerhati Hukum, Dr. Herman H. Munawar pada hari Jumat ( 7/2/2025) di Kampus Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat

Penyidik harus segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, untuk di lakukan pemeriksaan, bilamana hasil pemeriksaan memenuhi UNSUR dengan Pasal yang di sangkakan, agar tidak ragu melakukan penahanan sesuai petunjuk keterangan ahli hukum pidana

UU.KUHP, telah memberikan peran pada Penyidik begitu besar mulai menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana, Berwenang, menangkap, menahan dan melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, memeriksa surat, saksi dan tersangka, tentu saja kewenangan yang besar itu di laksanakan berdasarkan peraturan undang – undangan

Bapak Kapolda Metro Jaya segera mengevaluasi kinerja para penyidik, Kasat Reskrim, secara langsung dengan demikian maka dapat di ketahui kekuatan dan kelemahan dalam penanganan dumas.

Selama ini cukup banyak aduan masyarakat yang terabaikan terutama yang bersentuhan dengan korporasi dan memerintahkan untuk segera melakukan upaya perbaikan Manajemen, penyidikan dan Justice For All, Benar – Benar menjadi Perhatian

Kapolda harus memastikan semua jajaran pimpinan di lingkungan Polri bahwa Visi Misi Polri untuk mewujudkan Polri yang Profesional, Bermoral dan sebagai Pelindung, Pengayom Masyarakat

Pada.saat tim media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Jakarta Timur. Kombes Nikolas di respon ‘ Saya akan cek Anggota / penyidik hari Kamis, karena anggota masih kumpulkan bukti-bukti ujarnya
(Red-Tim).

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *