Klarifikasi BPJN Sulut Terkait Pemberitaan Terkait Pekerjaan Ruas Jalan Wori-Likupang-Girian

Adhysksanews. Manado||Menindaklajuti Laporan LSM Anti Korupsi dalam Berita Online yang dimuat tanggal 20 September 2024 terkait Pekerjaan Preservasi Jalan di Ruas Wori-Likupang yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa

PT. Cahaya Abadi Lestari, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Paket Preservasi Jalan Wori-Likupang-Girian, W. Monginsidi Bitung merupakan pekerjaan
dalam wilayah PPK 1.3 Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Lestari
dengan Nomor Kontrak : HK 0201-Bb15.6.3/040 tanggal 09 Januari 2023 beserta
perubahannya dengan waktu pelaksanaan 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender dan di
selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (STTP) Nomor : PW 0201-
Bb15.6.3/682 tanggal 02 Juni 2024.

2. Sebagaimana lampiran dokumentasi pada laporan tersebut diatas menurut hasil pengecekan
kami di lapangan berada di STA 35+175 Ruas Jalan Wori-Likupang (Sebelum Desa Sonsilo
Kecamatan Likupang Barat). Dan segmen jalan tersebut tidak masuk dalam penanganan efektif
dari Paket Preservasi Jalan Wori-Likupang-Girian, W. Monginsidi Bitung. Kondisi tersebut
diakibatkan oleh tumpahan material beton dari Truck Mixer pengangkut beton. Sudah
dilakukan upaya untuk membersihkan dengan cara menggunakan Peralatan Grader namun
karena tumpahan beton tersebut sudah mengeras lama maka tidak bisa dibersihkan
sepenuhnya. (Dokumentasi terlampir).

3. Kemudian foto dokumentasi berikutnya dimana terdapat material batu didalam Saluran
Mortar itu berada di STA 22+850 Ruas Jalan Wori-Likupang merupakan pekerjaan Swakelola
yang dilakukan setelah Paket Kontraktual tersebut diatas selesai dikerjakan. Pekerjaan ini
di laksanakan atas tindak lanjut instruksi Kepala Balai waktu melasanakan Monitoring dan
Evaluasi ke Lokasi dimana di segmen tersebut terdapat genangan air pada perkerasan jalan
yang diakibatkan outlet saluran yang merupakan saluran melintang (cross drain) yang
buangannya di sumbat warga yang kebetulan mendirikan rumah tepat di mulut cross drain
tersebut. Sehingga dengan pendekatan persuasif melalui pembicaraan dengan warga tersebut
dibuatkan saluran mortar dengan penataan lebih baik. (Dokumentasi terlampir)

4. Terkait pertanyaan menyangkut Dana Sisa Hasil Tender yang ada sudah dikembali ke Kas
Negara melalui DIPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Sulut Nomor : SP DIPA-
033.04.1.498658/2024 Revisi ke 03 tanggal 09 Juni 2024.

5. Sedangkan menyangkut laporan bahwa ada personal PPK 1.3 Provinsi Sulawesi Utara yang
diduga ikut andil dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton itu tidak benar karena dalam
pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton (fc’ 15 Mpa untuk bahu jalan diperkeras) sepenuhnya
dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT. Cahaya Abadi Lestari dengan produksi Beton dari Batching plant yang ada.(tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *