Adhyaksanews. KOALISI AKTIVIS dan RAKYAT TANGKAP KORUPTOR (KORTAK) yang terdiri dari KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI), PEMUDA PELAJAR MAHASISWA MITRA KAMTIBMAS (PPMK), GERAKAN BERSAMA RAKYAT LAWAN KORUPTOR (GEBRAK), GERAKAN DAKWAH NURANI NUSANTARA (GDN NUSA), BARISAN PELOPOR ANTI KORUPTOR (BAPOR), DPP APERMAS, FORUM MUDA MERAH PUTIH (FOMTIH), KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS ’98 (KEA ’98) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk segera memproses berkas perkara Mashur yang sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi gerobak UMKM. Mashur, SP Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai telah merampas hak pedagang kecil. KORTAK menilai lambannya proses penegakan hukum terhadap Mashur yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023.
Menurut informasi berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024, sesuai keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Media.
Kejaksaan sebagai organ negara dalam sistem peradilan pidana bukan hanya sebagai pemegang kekuasaan tunggal atas penuntutan (dominus litis) dalam perkara tindak pidana. Kejaksaan juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai instansi yang mengatur penegakan hukum tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi acuan. Khususnya tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag Tahun 2018-2019 yang diduga melibatkan politisi asal Melawi Mashur, SP. Saat ini diketahui Mashur, SP masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Melawi Kalimantan Barat walaupun sudah ditetapkan sebagai terssngka dalam kasus korupsi gerobak UMKM di Kemendag.
Presidium Lintas Organisasi Aktivis Nasional yang tergabung di dalam KORTAK, menyatakan keprihatinannya adanya terduga koruptor perampas hak-hak pedagang kecil hingga sampai saat ini belum juga ditahan.
“Kami mendesak keterlibatan lembaga Kejaksaan Agung untuk ikut bergerak cepat menangani tindak pidana korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag. Bongkar usut tuntas siapapun yang terlibat dan segera tangkap tersangka Mashur,” ujar R. Agung Gunawan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kaukus Eksponen Aktivis ’98 (KEA ’98) salah satu Presidium KORTAK.
KORTAK mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019 senilai 76 Miliar. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha. Kasus ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya berupa bantuan gerobak UMKM gratis tapi tidak mendapatkan haknya.
KORTAK mengingatkan Pihak Kejagung bahwa kasus ini telah mencoreng citra penegakkan hukum dan menyia-nyiakan anggaran Negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM. KORTAK menyerukan agar aparat penegak hukum yaitu Kejagung dan Kepolisian agar bekerja lebih cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Atas dasar keprihatinan dan desakan penindakan tegas dalam kasus korupsi gerobak UMKM di Kemendag dan mendesak percepat penahanan tersangka Mashur, maka KORTAK yang terdiri dari Lintas Organisasi Aktivis Nasional akan menggelar *Aksi Unjuk Rasa Tangkap Koruptor pada Hari Kamis 30 Januari 2025 di Kejaksaan Agung RI*.
Kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag telah mengkhianati semangat cita-cita perjuangan melawan korupsi dan tidak sejalan dengan Asta Cita. Kami para Pimpinan Lintas Organisasi Aktivis Nasional sebagai pendukung Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, akan terus bergerak melawan segala praktek korupsi yang telah merampas hak-hak masyarakat kecil. Tangkap dan Sita Asset Tersangka Koruptor Gerobak UMKM di Kemendag, jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi sekalipun Tersangka adalah ketua Partai Politik. Berikan rasa keadilan hukum terhadap rakyat, tangkap tersangka Mashur sekarang juga,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI kepada Awak Media.(red)