Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
* KODE ETIK JURNALIS *
* Pasal 1 : Wartawan bersikap Independen menghasilkan berita yang Akurat, Berimbang dan tidak beritikad buruk.
* Pasal 2 : Wartawan menempuh cara – cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
* Pasal 3 : Wartawan Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang , tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
* Pasal 4 : Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah,sadis dan cabul.
* Pasal 5 : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
* Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
* Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui indentitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
* Pasal 8 : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar perbedaan suku,ras , warna kulit,agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
* Pasal 9 : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
* Pasal 10 : Wartawan segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
* Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.