Kolektor Frg menantang awak media terkait pemberitaan dirinya sebagai pembeli timah Dibelinyu

Adhyaksanews.online, Belinyu, 21/05/2024,
Saat wartawan online datang ke warkop kutub Utara alias gepek di kecamatan Belinyu kab.bangka (Senin 20/5/24) kurang lebih pukul 18.20 wib sudah di tunggu para kolektor timah inisial Frg dengan teman nya. Dengan nada kasar dan wajah garang kolektor tersebut mengatakan.
“Panggil semua kawan- kawan kau (teman ) semua kesini, telpon.
Kalau mau bebunuh yuk. Dimana mau pakai parang kami pulang duluk ngambil parang.
Kami ni kerja bener.
Kalau perintah bos beli kami beli.”ujar Frg dengan nada mengancam.

“Jangan mentang dekat dengan PAM obvid kami takut,sedikit pun kami dak takut.
Kami pun ada deking polisi, nek naek berita bayak bayak GE dak hal.
Besok kami beli timah.
Pake timbangan besar pula kau fhoto Yo video Yo kami beli tempat situlah.” Sambung Frg.

Awak media diam saja sambil mendengar ocehan si kolektor tersebut.
Setelah itu kolektor sama teman nya pergi.

Lalu awak media pergi(pindah) nongkrong di salah satu warkop lain melintas lah sang kolektor tersebut dekat warkop yang awak media ngopi lalu dia berteriak kembali dengan nada besar sambil mengendarai sepeda motor nya,”foto ya besok pagi ” ujarnya sambil berlalu.
Kejadian tersebut sekitar kurang lebih pukul 21.00 wib.

Di mana di ketahui pengumpul/pembeli biji timah yang tidak mengantongi izin
Apalagi tidak mempunyai IUP jelas bertentangan dengan hukum.
Diketahui bahwa pangkalan Frg membeli timah berada dikampung Kapitan kel. mantung kec. Belinyu.
Yang mana biji timah yang di tampung/ dibeli diduga kuat dari aktivitas tambang ilegal disekitaran kec. Belinyu.

Awak media meminta kepada aparat kepolisian terutama bidang tipiter Polsek Belinyu,
untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada kolektor tersebut tanpa pilih-pilih.
Di mana Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.

Kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya meminta keterangan aparat hukum setempat untuk menindak lanjuti praktek pengepul dan pembelian pasir timah yang diduga berasal dari kegiatan tambang illegal tersebut.

Sampai pemberitaan ini diturunkan,awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait antara lain Kapolsek Belinyu, dan guna mendapatkan informasi yang berimbang dan perlunya tindakan hukum terkait giat pengepul tersebut,namun pesan WhatsApp awak media belum mendapatkan jawaban.

(Tim )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *