Adhyaksanews.Online, Bangka Belitung — Kejati Babel melalui Kajati Asep Maryono , menginisiasi keinginan penambang rakyat Babel guna mendapatkan haknya untuk melakukan kegiatan tambang timah yang merupakan hajat hidup dan menjadi urat nadi perekonomian sebagian besar masyarakat Bangka Jum’at, ( 01/03/2024 ).
Langkah dan gagasan Kajati Babel ini pun mendapat dukungan langsung dari Ahmad Dani Virsal selaku Dirut PT.Timah dengan mengandeng pola kemitraan masyarakat dengan Koperasi Penambang Rakyat.
Dimana selama ini masyarakat penambang dihadapkan dengan permasalahan hukum dan selalu dijadikan tumbal jika ada penertiban dan penegakan hukum dari mafia tambang timah.
Belum lagi kebocoran- kebocoran yang terjadi terkait aset PT timah yang menjadi pendapatan negara.
Mungkin pembentukan koperasi tambang Rakyat menjadi salah satu alternatif atau solusi walaupun boleh dikatakan belum cukup ideal.
Hal ini dijelaskan FITRIYADI .Amd karena ada hal krusial terkait pelaksanaan rencana kebijakan dan prosedur sesuai regulasi baik UU minerba dan Permen ESDM mestinya harus dijalankan oleh pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk.
Salah satu contohnya adalah terkait kewajiban Keselamatan dan kesehatan Kerja dan juga aspek lingkungannya.
Pihak PT Timah Tbk harus juga membuat kajian teknis dan mendapatkan izin dari kementrian terkait tentang izin tambang masyarakat tradisional karena untuk mendapatkan SPK tambang harus memenuhi unsur antara lain tentang rekomendasi teknis atau rekomtek baik dari sisi alat tambang dan aspek K3 nya.
Namun niat baik Kejati Babel dari sisi hukum dan membantu pengawasan IUP PT .Timah tentunya harus kita apresiasi ditengah keluhan masyarakat Babel saat ini pasca carut marutnya bisnis pertimahan.
Karena bukanya apa- apa tanpa kajian terukur dan sejalan dengan regulasi yang ada akan menjadi persoalan dilematis kepada para penambang.
Karena harusnya memang pemilik IUP yaitu PT.Timah Tbk semestinya melakukan pengelolaan didalam IUPnya secara mandiri.
Bahkan FITRIYADI.Amd menyebutkan guna mendapatkan SPK dan rekomedasi teknis sesuai standar kementrian ESDM terkait masyarakat penambang harus memiliki persyaratan administrasi seperti memiliki Badan usaha dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) dengan biaya yang cukup besar.
Hal ini mesti dicermati dan di kaji kembali oleh pihak manajemen dibawah Dirut PT. Timah Tbk terkait regulasi yang ada dan pengawasan kegiatan baik dari sisi produksi, pengawasan K3 dan lingkungannya.
Yang jadi persoalan penting apakah penambangan masyarakat bisa dikatakan legal dan bisa dikeluarkan izin penambangan (SPK) dengan peralatan tradisional yang mereka miliki.
(Tim)