Adhyaksanews, Bangka Selatan — Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan melakukan kegiatan konfrensi pers, ” Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2024 ” di kantor Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, Jum’at siang. (30/08/2024)
Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, Muhidin mengatakan dalam Sambutannya,
” perpanjangan pendaftaran ini dilakukan KPU Bangka Selatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 10 tahun 2024.
“ jika pendaftar hanya calon tunggal maka KPU harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran, dan masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan selama 3 hari ” Jelasnya
Muhidin menambahkan, Penundaan Dan perpanjangan masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan
Sebagai berikut, ” di mulai pada Tanggal 30 Agustus sampai dengan tanggal 1 September 2024, tepatnya hari Jumat tanggal 30 dan Sabtu 31 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan Pukul 16:00 WIB ”
hari terakhir pada tanggal 1 September 2024, dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 23:59 WIB malam hari. Terangnya.
(KS/Redaksi)