adhyaksanews.online, Sulteng
Verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan rampung. Verifikasi faktual berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap I dan tahap II.
Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Sulteng, Termasuk 2 PetahanaKunker di Kejati Sulteng Pemda Jangan Terusik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sudah melakukan pleno rekapitulasi verifikasi dan penetapan hasil akhir bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI dapil Sulteng, pada Selasa (11/4/2023) sore.
Sesuai aturan, sebanyak 2.000 dukungan minimal pemilih yang diverifikasi, dengan sebaran dukungan minimal di 7 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.
Berdasarkan verifikasi faktual tahap I dan tahap II, sebanyak 21 nama Bacalon DPD RI dapil Sulteng dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Tiga Bacalon dinyatakan lolos verifikasi tahap I, sedangkan yang lolos verifikasi tahap II sebanyak 18 Bacalon.
“Tiga nama Bacalon yang lolos verifikasi faktual tahap I masing-masing Akbar Supratman, Rinaldy Damanik, dan Lukky Semen. Sedangkan 18 sisanya lolos tahap II,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah.
Dikatakan, 21 nama Bacalon akan disampaikan kepada KPU RI. Kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.
“Nanti KPU RI yang akan menetapkan. Dan penetapan KPU RI akan diumumkan ke publik dan disampaikan kepada Bacalon. Lalu digunakan untuk proses pendaftaran kembali pada 1 Mei 2023,” ujar Nisbah.
Lebih jauh disampaikan Nisbah, saat verifikasi tahap I dilakukan, ada 3 Bacalon DPD RI dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat). Ketiganya yaitu Andi Ariel Pettalau, Farhat Abas, dan Mugira.
Akan tetapi saat dinyatakan BMS, hanya 2 yang mengajukan sengketa laporan ke Bawaslu Sulteng, yakni Farhat dan Mugira. Sementara Andi Ariel tidak.
“Dari hasil mediasi, Bawaslu merekomendasikan dua nama itu (Farhat dan Mugira) untuk dimasukan lagi dan dilakukan verifikasi faktual tahap II. Kami akhirnya memasukan dua nama itu,” ujar Nisbah.
Saat verifikasi tahap II, Farhat dan Mugira kembali dinyatakan tidak lolos. Syarat minimal dukungan pemilih yang diajukan dinyatakan TMS.
“Karena hasil verifikasi mereka dinyatakan TMS, kami menunggu apakah ada upaya hukum mereka lakukan lagi? Jika upaya hukum mereka diterima lagi dan rekomendasinya harus dimasukan menjadi Bacalon, harus kami patuhi,” kata Ketua KPU Sulteng.
Berikut 21 nama Bacalon anggota DPD-RI dapil Sulteng yang Memenuhi Syarat (MS):
1. Abdul Rachman Thaha
2. Ahmad Syaifullah Malonda
3. Andhika Mayrizal Amir
4. Andi Parenrengi
5. Arif Latadano
6. Arifin Sunusi
7. Akbar Supratman
8. Budiman Jaya Ashari
9. Eva Susanti H Bande
10. Febrianthy Hongkiriwang
11. Lukky Semen
12. Mustar Labolo
13. Rinaldy Damanik
14. Syaifullah Djafar
15. Ikbal Basir Khan
16. Muh. Faizal Mang
17. Peri Cokroaminoto Dewantoro
18.Rafiq Al-Amri
19. Sitti Zahria
20. Suhardi
21. Trie Iriany Lamakampali.
Nama Bacalon yang dinyatakan TMS:
1. Farhat Abas
2. Mugira.
(Johnny-adhyaksanews)