adhyaksanews.online, Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Republik Indonesia, DR. Ketut Sumedana, dalam siaran Persnya menjelaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH. MM, memberikan pengarahan pada acara kunjungan kerja (Kunker) virtual Jaksa Agung yang diselenggarakan Senin (20/11/2023). Kunker ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa terhadap setiap arahan Jaksa Agung, baik yang telah diterbitkan dalam bentuk Surat, Surat Edaran, Intruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung maupun Peraturan Kejaksaan. “Saya ingin memastikan saudara sekalian, agar setiap arahan yang telah saya sampaikan sudah dibaca, laksanakan, dan tindaklanjuti secara cermat”, tegas Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa concern, yang paling utama mengenai urgensi mempertahan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Indikator Politik Indonesia menyatakan Kejaksaan masih menjadi Lembaga Penegak Hukum yang dipercaya publik. Merujuk dari tingkat kepercayaan masyarakat tersebut sebesar 75,1℅ dan ini merupakan sesuatu hal yang sulit dipertahankan.
Terkait hal itu, menurut Prof Burhanudin, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah hasil dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karenanya, Kejagung berharap agar kepercayaan tersebut tidak membuat para jajaran menjadi Jumawa dan lengah, melainkan perlu eksistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama. Selain itu Jaksa Agung menambahkan, dewasa ini semakin marak adanya pemberitaan negatif terhadap institusi Kejaksaan, salah satunya mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan, sehingga atas hal tersebut, Jaksa Agung menekankan integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa dan menjadi habit (kebiasaan). “Saya perintahkan kepada seluruh personil agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi”, Ujar Beliau.
Iapun menegaskan, tidak akan segan dalam memberikan sanksi baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang dari pada mengorbankan satu institusi. Ditambahkannya, bahwa pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja, terkait hal tersebut dikeluarkannya Surat Umum Jaksa Agung nomor : R-3/A/SUJA/01/2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja. Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, sehingga harus dimaanfaatkan secara benar dan bertanggungjawab serta bermanfaat untuk masyarakat. “Jangan sekali-kali bermain dengan dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para Pemimpin Satuan Kerja, para Kajati, Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, apalagi ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan”, Ucap Burhanuddin.
Beliau pun tidak bosan-bosan mengingatkan, agar seluruh insan Adhyaksa memedomani instruksi Jaksa Agung nomor : 1 tahun 2021 tentang publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan di Media massa dan Media Sosial. Jaksa Agung juga menyinggung penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan sebuah tugas besar dalam pola regenerasi Institusi Kejaksaan, sehingga Ia menekankan agar dalam kesempatan berikutnya tidak lagi ditemukan kecurangan proses seleksi seperti perjokian ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekreutmen untuk kepentingan pribadi. “Saya mengingatkan sekaligus menghimbau kepada masyarkat agar jangan percaya kepada orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan, itu adalah hal yang tidak benar, imbuh orang nomor satu di Kejaksaan tersebut.
Terlepas dari itu, Iapun berpesan kepada seluruh jajarannya agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD). “Sekali lagi, citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakkan hukum di Indonesia, jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri, pungkas Kejagung.
( HAJ – Adhyaksanews )