Adhyaksa News – Kapuas :Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Tim Resmob Kapuas membackup Polsek Selat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban AR (22), seorang warga Jalan Mahakam Gg. Selaras Rt. 004 Rw. 001 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, yang kehilangan sepeda motornya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil keterangan laporan yang diterima, korban saat bekerja di Samping Toko Dunia Anak Toko Barbershop Doocut di Jalan Melati Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, ketika korban keluar dari Toko Barbershop ingin pulang dan melihat sepeda motor merek Mio M3 warna Merah milik Pelapor yang terparkir di Toko tempat Pelapor bekerja sudah hilang yang mana kunci kontaknya masih menempel di tempatnya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. Lima juta lalu melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian,” tutur Kasat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H menyebutkan, setelah serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, petugas mengungkap identitas terduga pelaku. Kurang dari 24 jam, tersangka berinisial DE (29) diamankan di bukit ngelangkang Kel. Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, pada pukul 22.30 WIB kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DE yang diduga sebagai pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk merk Mio M3 warna Merah milik korban.
Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.( R)