Adhyaksanews. – Sukabumi – Kisah pilu kembali menimpa Ani Maryani salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi yang menjadi pahlawan devisa ini diduga menjadi korban ketidak adilan dinegeri Timur tengah diduga diberangkatkan secara non prosedural.
Sponsor diduga bernama Dini ketika dikonfirmasi selalu beralasan sibuk selama ber hari hari hingga dipublikasikannya berita ini.
Ketika dikonfirmasikan kepada salah seorang dari Pemdes Langensari terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) ini diduga terkesan kurang membela terhadap warganya yang diduga menjadi korban TPPO tersebut.
Ketika awak media menemui salah seorang anggota LSM pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 yang tidak bersedia disebut namanya berharap agar dapatnya dugaan TPPO dimaksud untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera terhadap para oknum sponsor dan pemroses dari perusahaan yang tidak mau mentaati peraturan Pemerintah “Terangnya'”
Lebih lanjut juga berharap agar dimasa transisi pergantian Pemerintahan ini akan ditingkatkan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran termasuk dugaan TPPO ini untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku “pungkasnya”
Editor : Ms udi & Tim Adyaksa News