Lagi – Lagi Pemberitaan Staf Desa di Kecamatan Ibu Desa Akeboso Tidak Sesuai Prosedural Oleh Pejabat Kepala Desa

Adhyaksanews.Online, Maluku Utara — Pemberhentian dua orang staf Desa di Desa Akeboso kecamatan Ibu kabupaten Halmahera Barat yang di lakukan oleh pejabat kepala desa Hendris Aniki tidak sesuai proseduralnya.

( Kamis, 17/01/2025 ).

Dengan di berhentikan dua orang staf Desa Akeboso kecamatan Ibu kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara warga mengeluh dan merasa kesal dengan pemberhentian dua staf desa yang belum di ketahui dasar permasalahannya.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Awak Media Adhyaksa News, mengatakan,” Pejabat kepala Desa Hendris Aniki telah memberhentikan dua staf desa yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada UU yang berlaku, baik dalam UU Desa no 6 tahun 2014, pasal 5 PERMENDAGRI A no 67 tahun 2017, dan pasal 26 UU no 3 tahun 2024.

” Adapun dengan kehadiran pejabat kepala Desa di desa Akeboso, sangatlah meresahkan warga, bahkan hal ini sangatlah memalukan pihak Pemerintah Daerah dengan kinerjanya Pejabat kepala Desa ini,” tuturnya.

” Ada beberapa masyarakat Desa juga berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Pejabat kepala Desa ini adalah karena faktor kepentingan, bahkan karena kekuasan pada momentum pemilihan Bupati dan Wakil bupati pada tahun 2024 kemarin.

Dalam hal ini warga Desa Akeboso, berharap kepada Pihak Dinas BPMD Halmahera Barat untuk turun langsung, guna menjelaskan lebih lanjut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang lebih luas lagi.

Berdasarkan keterangan warga, yang juga minta namanya dirahasiakan, menjelaskan,” Dua orang staf Desa yang di berhentikan ini tidak berdasar dalam Pemberhentiannya, berdasarkan pada UU yang mana ?, kalau pun melanggar syarat atau larangan sebagai staf Desa tolong tunjukkan kepada masyarakat,jangan sampai tidak ada kejelasannya seperti ini, karna menurut pandangan kami selama ini mereka tidak pernah melanggar apa yang menjadi syarat pemberhentian sebagai staf Desa, ” jelas warga yang minta namanya dirahasiakan.

” Selanjutnya, Warga dan dua staf Desa juga meminta agar Bupati Halmahera Barat James Uang dan Camat Ibu , agar turun ke Desa Akeboso untuk menjelaskan langsung ke masyarakat terkait pemberhentian 2 staf Desa, agar warga juga tau apa dasar pemberhentiannya dan kalau pun ada dasar kami mau harus secara transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,”tutup salah satu warga.

Editor : Selsan.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *