Adhyaksanews. Karawang – Laporan ini terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang pada tahun 2021, 2022, dan 2023 diduga dibuat oleh Sekdes Sukaluyu.
Dalam setiap tahunnya Desa Sukaluyu diduga menikmati kucuran Dana Desa sekitar Rp1,3 miliar atau jika dijumlah mencapai Rp3,9 miliar untuk tiga tahun.
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya temuan kasus Tipidum dan Tipikor yang diduga dilakukan oleh oknum Pemdes Sukaluyu dan patut diduga bahwa Dana Desa di tiga tahun tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan sekitar 2/3 bagian. Sementara 1/3 dari total Rp. 3,9 miliar digunakan untuk pembangunan.
Selain itu patut diduga ada pungutan liar untuk izin domisili Perusahaan yang berada di Desa Sukaluyu di mana oknum Pemdes Sukaluyu diduga mematok harga sekian juta per hektar untuk puluhan perusahaan/pabrik yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
Laporan Dana Desa Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021, 2022 dan 2023 diduga dibuat oleh Sekdes tersebut diduga banyak sekali data Mark up dan data fiktif yang berjumlah milyaran rupiah hingga kini diduga belum jelas penggunaannya alias untuk memperkaya diri pribadi.
Ketika awak media berusaha beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Sekdes beralasan sibuk dan banyak kegiatan.
Salah seorang warga yang tak bersedia disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa sudah selayaknya Desa Sukaluyu menjadi Desa yang mandiri dan tidak perlu lagi mendapat kucuran dana dari Pemerintah mengingat besarnya dana CSR yang masuk serta demi tegaknya hukum juga azas praduga tak bersalah kiranya kepada pihak terkait untuk bisa melakukan penyelidikan agar terang permasalahan dimaksud.
Editor : Ms udi &.Tim Adyaksa News