Adhyaksanews. PANGKALPINANG – Sebagai bentuk upaya mencari keadilan terhadap kliennya pihak AK Law Firm & Partners, Sabtu (10/8/2024) siang melakukan aksi pemasangan spanduk di sejumlah titik lokasi lahan diduga dikuasai oleh sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Aksi ini tak lain sebagai upaya pembelaan terhadap klien pihak AK Law Firm & Partners yakni Ari Setioko (direktur) PT Narina Keysa Indonesia (NKI) dan saat ini kasus tersebut terus diusut oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Ari Setioko sendiri saat ini dirinya selaku pelapor atas dugaan penyimpangan perizinan pemanfaatan kawasan hutan atau lahan seluas 1.500 hektar (ha) di Kota Waringin namun melibatkan sejumlah perusahaan lainnya hingga kasus ini pun masuk dalam ranah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun dilain pihak, Kuasa hukum Ari Setioko, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL mengatakan jika pihaknya saat ini telah memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik lokasi lahan di wilayah Kota Waringin, Sabtu (10/8/2024) siang.
“Pemasangan sejumlah spanduk tersebut sebagai bentuk penegasan langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak AK Law Firm & Partners di atas sejumlah lokasi di bawah pengawasan AK.Law Firm sebagaimana ada perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai senilai Rp 25 Milyar,” ungkap Andi kepada tim media ini.
Dalam kasus ini Andi malah menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan lainnya terkait lahan di wilayah Kota Waringin yakni PT FAL, BAP, SAML termasuk PT BAM, dan bukan sebaliknya kesalahan dari Direktur PT NKI (Ari Setioko) kini menjadi kliennya.
Sebelumnya, pengacara terkenal vokal ini sempat menyinggung perihal kliennya (Ari Setioko) yang dianggap telah menyalahgunakan perizinan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Kota Waringin, Puding Besar.
Sebaliknya Andi dengan tegas membantah hal tersebut bahkan ia menilai ada kesan kliennya mau dijadikan korban kriminalisasi atas pemufakatan jahat corperate yang terorganisir hingga diduga melibatkan oknum aparat pemerintah desa.
Team @Adhyaksanews//sumber RMN//A2s Bangka Belitung.