Adhyaksanews.penyak
Kasus penjualan lahan negara desa penyak di duga terjadi sekitar tahun 2014 yang mana penjualan lahan tersebut sekitar 200 hektar oleh oknum ke pengusaha Bangka tengah.
Ketua LBH Milenial bung dodoy mengatakan kasus jual hutan itu terjadi awal cerita tahun 2010 an dimana waktu itu terjadi permasalahan hukum warga yang mana lokasi hutan tersebut milik iup salah satu perusahaan.
Kemudian ketika permasalahan hukum terjadi di ambil alih oleh oknum di duga mantan kades penyak.
Adapun lahan tersebeut secara legal milik kelompok tani kemudian beralih dugaan kami kelompok tani baru dengan memanfaatkan KTP masyarakat yang kemudian di jual ke perusahaan.
Dugaan kami perusahaan tersebut beriman seolah-olah di buaatlah mitra dengan kelompok tani tersebut dimana selain tidak bayar pajak karna secara aturan itu mitra tapi kenyataannya itu hanya fiktif yang mana menguntungkan perusahaan tersebut.
Kami berharap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan ke yang berhak yaitu kelompok tani awal pemilik sah lahan tersebut.
Selama ini masyarakat sudah tau cuma takut bersuara dikarenakan salah satu oknum perusahaan itu dulunya orang kuat yang susah dilawan.
Bung dodoy menambahkan untuk data semua ada dikami kalo pihak kejaksaan Berani kami siap berikan datanya asalkan transparan dan sikat oknum-oknum yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Tim Adhyaksanews