Adhyaksnews.Online, BANGKA TENGAH — Kejagung RI hingga kini masih mendalami kasus tindak pidana dugaan korupsi komoditas timah di IUP PT. Timah.
Hingga saat ini ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan. Dari mantan direktur PT. Timah, Bos AoN, Bos Buyung hingga direktur mitra PT. Venus yang dioerkirakan merugikan negara Rp 271 triliun.
Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Dodoy alias Dairi mengindikasi jika ada aliran dana yang di salurkan ke segelintir orang dekat untuk membeli lahan perkebunan di sekitaran bencah, bemban penyak dan belimbing.
“Dugaan TPPU dana aliran di salurkan ke segelintir orang dekat untuk membeli lahan perkebunan sawit dengan perkiraan lahan di daerah bencah, bemban penyak dan di daerah belimbing,” ucapnya kepada Awak Media Adhyaksa Melalui WhatsApp.Rabu, (21/02/2024).
“Kami dari LBH meminta kejagung mengusut dugaan aliran dana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut, Ini berindikasi panjang dan keterlibatan banyak orang,” ungkapnya.
Dodoy juga menyebutkan, dengan kerugian negara sebesar itu, bukan tidak mungkin uang tersebut juga lari ke beberapa pihak yang belum terbongkar hingga saat ini.
“Kita berharap kejagung segera memeriksa kepemilikan tanah, dokumen penjualan tanah yang berstatus HPL, HL dan lainnya karena hal tersebut diduga jadi tindak pidana pencucian uang dari kasus komoditas timah ini,” tutupnya.
Tim Adhyaksa News.