LBH Milenial Minta Pemda Tindak, Kades Penyak Rangkap Jabatan Wartawan

Adhyaksanews, Koba–Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial meminta Pemda tegas terkait oknum Kepala Desa (Kades) Penyak yang rangkap jabatan berprofesi sebagai wartawan. Akibatnya, Ketua LBH Milenial Perduli, Dairi, SH meminta Pemerintah Daerah Bangka Tengah (Pemda Bateng) menindak tegas terkait oknum Kades Penyak yang rangkap jabatan sebagai wartawan tersebut.

Dairi selaku Ketua LBH MILENIAL PEDULI meminta agar Pemda memberi sanksi tegas terhadap oknum Kades Penyak tersebut. Terbukti kata Dairi bahwa kartu tanda anggota (KTA) wartawan yang merangkap menjadi kades tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2024. Sementara berdasarkan aturan di dalam undang-undang (UU) no. 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang Desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu, seperti halnya jabatan Wakil Pimpinan Umum  disuatu media.

“LBH MILENIAL PEDULI, Intinya saya Selaku ketua LBH Milenial meminta memberi sanksi tegas terhadap oknum kades penyak tersebut.
Dimana KTA wartawan oknum kades tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2024, dimana itu posisi menjabat kepala desa penyak Dan itu di duga menyalahi aturan” tandas Dairi diakhir kalimat. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *