Adhyaksanews.Online, pangkalPinang — Kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI , Provinsi dan Kabupaten / Kota baru saja kita lalui dengan Gegap Gempita layaknya sebuah “pesta pora” rakyat ditengah-tengah krisis Multidimensi yang mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Sabtu, ( 24/02/2024 ).
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan yang beredar dari lembaga penyelenggara pemilu ; KPU , Bawaslu dan DKPP serta berbagai Media pun ramai menjadi ” Hot Topic ” di kalangan rakyat di mana pun berada sehingga sudah hampir dipastikan seluruh kalangan masyarakat sudah mengetahui para Legislator yang akan mengisi kursi Wakil Rakyat periode Tahun 2024 – 2029.
Secara umum Penyelenggara Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung Sukses dan Damai tetapi tidak berkualitas dari hasil para Legislator yang terpilih karena desas – desus , isu serta dugaan Praktik transaksional jual beli suara sangat terang benderang di lakukan masa kampanye maupun masa tenang. Dan tidak terbantahkan 90 % para Calon Legislatif yang terpilih maupun yang kalah perolehan suara terindikasi melanggar UU No 7 Tentang Pemilu terkait Larangan politik uang yang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 . Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”, sehingga berdampak akan menutup ruang dan jalan pengabdian untuk anak bangsa yang memiliki kompetensi dan Integritas berniat ingin menyuarakan kepentingan rakyat jangan harap bisa terpilih atau memperoleh suara terbanyak apabila tidak melakukan atau minim melakukan ” Serangan Fajar ” istilah beken dalam pertarungan merebut pilihan suara dibilik suara.
Ada 5 Pertanyaan Besar untuk kita semua masyarakat dalam mewarisi Demokrasi Pancasila kepada Anak Cucu nanti :
*Pertama*, Apakah hasil pileg yang berbasis “Serangan Fajar” sesuai dengan Tekstual dan Kontekstual Demokrasi Pancasila ?
*Kedua,* Siapa yang layak jadi wakil rakyat kita ? Mereka yang melakukan serangan fajar atau mereka yang tidak melanggar UU dan PKPU
*Ketiga* Dimana KPU, Bawaslu dan DKPP berada ? sehingga tutup mata terhadap hasil hitungan perolehan suara yang didominasi caleg terpilih melakukan “Serangan Fajar”, dan Dimana integritas nya mengimplementasikan larangan dan sanksi yang di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga bisa menghadirkan para legislator yang murni dan bersih dari praktik pelanggaran Pemilu walaupun perolehan suara nya rendah tetapi suara nya berkualitas tinggi.
*Keempat* Mengapa Partai Politik bungkam membiarkan para calegnya yang terpilih dengan melakukan “Serangan Fajar” dan tidak merekomendasikan kepada Penyelenggara Pemilu untuk menganulir caleg tersebut.
*Kelima* Bagaimana Aspirasi Kepentingan masyarakat bisa di wujudkan oleh para wakil rakyatnya sedangkan mayoritas masyarakat diam dan tidak menolak praktik politik uang ” Serangan Fajar ” yang notabene cara tersebut merendahkan martabat rakyat ?
Penyelenggara Pemilu dan masyarakat mestinya memiliki kesadaran dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi bahwasanya Pemilihan Anggota Legislatif sejatinya bukanlah momentum sebuah pesta rakyat yang disuguhi “Serangan fajar ” tetapi momentum rakyat menentukan kedaulatan rakyat yang menghantarkan kehidupan rakyat yang lebih baik dari sebelumnya sehingga mewarisi kesejahteraan hidup untuk anak cucu kita nanti dari hasil Tugas dan Fungsi Anggota Legislatif yang paripurna melaksanakan Tugas dan Fungsinya bérdasarkan nilai-nilai yang religius dan nasionalisme.
Penyelenggara pemilu KPU , Bawaslu dan DKPP yang mendapat kewenangan untuk menghadirkan para legislator yang tidak kotor harus bérani membatalkan para caleg yang melakukan “Serangan Fajar ” yang terpilih maupun tidak terpilih karena Negara ini akan Besar dan Bermartabat serta memperoleh keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa apabila para pemimpin dan Wakil Rakyat nya lahir dari hasil kejujuran berkontestasi dengan tidak membeli suara ” Serangan Fajar ” atau melanggar UU Pemilu dan PKPU.
Akhir tulisan ini menjadi landasan kita bersama untuk Indonesia Maju & Sejahtera.
” Tidak akan dirasakan keberkahan dan kesejahteraan sebuah negeri dari Para Wakil Rakyat yang dipilih dengan cara Haram.” ( Red )