LMP Babel : Usut Tuntas Kekayaan Direksi Di Perusahaan Plat Merah Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Adhyaksanews, Pangkalpinang–Wakil Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Bangka Belitung (LMP Babel), Kasrin Hasan menyatakan agar diusut tuntas kekayaan para direksi di Perusahaan Plat merah yang bergerak dibidang timah (PT.Timah- red) atas keterlibatan kasus Mega korupsi tata niaga timah pada tahun 2015 sampai dengan 2022.

Ia pun menyampaikan keprihatinannya melihat fenomena terkait kasus mega korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk bersama smelter swasta periode 2015 sampai dengan 2022 tersebut.

Saat dihubungi Adhyaksanews melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (4/05/2024) Ia menyampaikan agar Kejagung RI sejatinya melakukan penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka yaitu mantan direksi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, dan direktur keuangan Emil Erindra, serta direktur operasional Alwin Albar.

“Kita selama ini melihat langkah hukum yang dilakukan pihak Kejagung melalui jaksa muda bidang pidana khusus sudah luar biasa terkait kerugian ekologis sebesar 271 triliun”, ujarnya.

Ditambahkanya, bahwa LMP Babel pernah menyuarakan aspirasi masyarakat Babel terkait berbagai kasus korupsi di PT timah Tbk ke kementerian BUMN pada 2021 silam antara lain mengenai kasus Terak dan kerjasama Smelter tersebut.

Selain itu Kasrin Hasan, menyampaikan ada beberpa cukong dan perusahaan smelter swasta yang belum masuk radar kejaksaan agung RI. Hal ini tentunya merupakan kewajiban ormas LMP Babel untuk sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya aparat penegak hukum baik di Babel atau di Pusat dalam membantu penegakan hukum di Babel yang saat ini menjadi pemberitaan yang menghebohkan diindonesia.

Menurut kasrin, pejabat setingkat dibawah direksi era Reza Pahlevi harusnya juga diperiksa mulai dari kepala divisi manejemen akutansi dan keuangan, divisi CSR, direktorat operasi produksi, bahkan ke divisi K3LH mengenai kewajiban pasca tambang, dan pihak divisi pengamanan(divpam) PT Timah Tbk sesuai peraturan perusahaan no.030/2018 tentang pengamanan obvitnas mineral timah didalam WIUP PT Timah Tbk yang ditanda tangani Dirut PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kasrin mempertanyakan, mengapa hanya 3 direksi yang terlibat dalam kasus ini sedangkan pejabat dibawah direksi seperti kepala unit darat Bangka dan Kepala Unit Darat Belitung pada saat itu langsung berhubungan dengan pihak Smelter Swasta tidak dikenakan sanksi hukum.

Menurutnya, beberapa smelter yang mengolah dan melebur langsung bijih timah dalam IUP PT Timah seperti Smelter DS Jaya abadi, smelter ATD di Sungailiat, dan lain-lain, serta para cukong yang mengirimkan bijih timah malah tidak tersentuh penegak hukum dalam hal ini masuk dalam penyidikan Kejagung RI.

“Kami dari LMP Babel tetap mengawal kasus ini dan siap berkolaborasi dengan pihak Kejagung RI dalam mengungkap kasus mega korupsi diPT timah Tbk.” Jelas Kasrin. (R)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *