Lokasi Penyelewengan Gas LPG Bersubsidi Di Purworejo Digrebek Polda Jateng

Adhyaksanews. Purworejo — Kasus penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Purworejo berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23) yang diduga memindahkan isi tabung gas 3 kg (Bersubsidi) ke tabung ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator modifikasi

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Atif Budiman menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yakni di Desa Kentengrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Polisi ditemukannya praktik ilegal yang melibatkan pemindahan isi gas Bersubsidi ke tabung non subsidi yang jelas melanggar peraturan yang berlaku

Menurut Arif, praktik tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan warga. Mengingat pemindahan gas dengan cara yang tidak sesuai standart berisiko menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Dalam penggerebegan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 231 tabung gas berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi

Kombes Arif Budiman menegaskan, pihak Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi yang merugikan masyarakat

“Pemindahan gas secara ilegal sangat membahayakan keselamatan publik, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” katanya pada awak media, Kamis (6-2-2025)

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa Polda Jateng akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah sampai kepada masyarakat yang berhak

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum subsidi LPG seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan,” sambungnya

Atas tindakan itu, Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 55 Undang Undang No.22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Acaman hukuman bagi tersangka adalah Penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar 6 miliar rupiah.
Editor :Faut Soleh

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *