Adhyaksanews, Gorontalo–Tambang Ilegal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata sudah marak terjadi. Pasalnya, penambangan ilegal yang terjadi saat ini adalah tambang emas tanpa izin di Provinsi Gorontalo. Akibatnya, negara banyak dirugikan karena tidak membayar royalti dan pajak. wajar saja, bekas-bekas tempat tersebut tidak direklamasi (diurug kembali/diperbaiki) tanpa memperdulikan dampak lingkungan. Ironisnya, penambangan itu disinyalir ada mafia hingga Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pembeking. Faktanya, berdasarkan keterangan dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya sebagai pemasok alat berat di Marisa dan Pohuwato adalah Jonn Hasan.
Berdasarkan data yang didapat, bahwa jumlah pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia. Menurut sumber yang didapat, maraknya aktivitas gelap itu terjadi karena ada dukungan dari pejabat dan APH sebagai pihak yang berwenang.
Menurut Aktivis Gorontalo yang tak mau disebutkan namanya, bahwa pertambangan di Indonesia banyak sekali ilegal dan itu dibeking aparat-aparat dan pejabat negara. “Saya mencatat juga tambang ilegal sebanyak 2.500 tapi juga ada yang lebih dari itu”, paparnya.
Ditambahkannya, bahwa tambang ilegal tersebut menyebabkan masifnya deforestasi hutan (hutan gundul) Indonesia, sehingga dalam tempo 20 tahun terakhir, jumlahnya mencapai 12,5 juta hektare hutan di Indonesia menjadi rusak alias gundul.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Suswantono, mengatakan menurut data maret 2024, terdapat 2.741 lokasi kegiatan pada Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh provinsi di wilayah Indonesia. Khususnya di Gorontalo, Marisa dan Pohuwato.
Menurutnya, Penanggulangan PETI harus dilakukan karena merupakan tugas dan kewajiban bersama. Aktivitas PETI berdampak pada banyak hal mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan munculnya korban.
Jika tidak diatasi, kata Bambang, negara juga mengalami kerugian karena tidak mengelola sumber daya alam dengan baik. Hal itu juga bisa menyulut konflik sosial dan keamanan, serta dampak negatif lainnya. Namun, ia pun mengakui aktivitas PETI sulit diatasi.
“Sangat sulit meminta masyarakat untuk menghentikan PETI, karena merupakan sumber ekonomi yang menghasilkan uang ratusan juta, bahkan miliar setiap bulannya, sehingga harus ada solusi penanggulangan PETI dan tidak hanya menutup lokasi PETI,” jelas Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (12/03).
Disisi lain, upaya yang sama dilakukan oleh para aktivis masyarakat yang di pimpin oleh Herman, iapun turut memaparkan hal yang serupa. “Artinya negeri kita ini sudah tidak ada pemerintahan, tidak ada aparat penegak hukum. Tiap daerah penghasil tambang pasti marak ilegal mining. Seperti daerah kami Pohuwato atau Marisa.” Ucapnya lantang.
Dikatakan Herman, kalau aktivitas penambangan liar tersebut banyak dimasuki para cukong yang berkantong tebal dan hanya memiliki surat keterangan tanah. “Cukong menjalankan usahanya dengan label “koordinasi” yang dimana ada potongan puluhan juta Rupiah dari hasil produksi tambang Peti. Malah ada pula yang hanya bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT), mereka sudah bisa leluasa menjarah merusak daerah kami dan ekosistemnya di aliran sungai Manggar.” Paparnya.
Herman menghimbau, agar ada tindakan hukum kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan Presiden untuk memproses kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Kami saat ini menunggu mukjizat agar ada yg menindak dan men’stop kegiatan teraebut. Semoga Kapolri Sigit tidak lupa dengan maklumat penambangan liarnya dan juga Presiden Jokowi akan berkenan untuk memberikan hadiah di akhir masa jabatannya kepada kami di sini.” Ujar Herman.
Lebih lanjut, Ia orasikan beberapa sikap dan ketegasannya. Kamis (14/03/2024), yang berbunyi :
“Stop pengrusakan hutan. Stop tambang liar di Pohuwato dan Marisa, artinya apa tidak ada ketegasan dalam hal menindak lanjuti terkait tambang ilegal ini, baik di WIUP maupun di Luar IUP yg dilakukan para mafia-mafia tambang yang mana semua ada campur tangan para pejabat dan aparat setempat”.
Ayolah MENKOPOLHUKAM, KEJAGUNG, KEJATI, KEJARI, BPK dan KPK berantas mereka yang melakukan perusakan di hutan secara ilegal yang menguntungkan kelompok mereka sendiri, karena disini negara dirugikan loh..!!!” Ungkapnya.
“Mana MARWAH NKRI HARGA MATI…? Jangan hanya jadi semboyan saja. Kami butuh bukti tindak lanjut dari penegak hukum untuk segera mengatasi perihal tersebut yang jikalau dibiarkan semua akan masuk angin di aktifitas tambang ilegal ini.” pemasok alat berat di tambang emas ilegal (PETI) Marisa kabupaten Pohuwato…. Johni Hasan alias john seperti leluasa memasok alat berat. ke pelaku pelaku usaha di beberapa titik lokasi di Pohuwato marisa….dan tidak tersentu hukum sama sekali…. alat berat tersebut di datangkan si john dari luar provinsi Gorontalo….ada dari Manado dan Makassar….ini tidak bisa di biar kan karena bisa berdampak pada kerusakan ekosistem hutan dan sungai di daerah tersebut, tutupnya.
(DA)