Mahkamah Konstitusi Putuskan JONES Menang: Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Periode 2025-2029

Adhyaksanews. Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan yang mengukuhkan JONES sebagai Gubernur terpilih Provinsi Papua Pegunungan untuk periode 2025-2029. Keputusan ini muncul setelah serangkaian proses hukum yang panjang, termasuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan yang sempat memanas.

Keputusan tersebut diambil setelah MK menilai bahwa pasangan calon yang diusung oleh JONES telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sementara gugatan dari pihak lawan dianggap tidak cukup kuat untuk membatalkan kemenangan JONES dalam Pilgub yang dilaksanakan pada 2024 lalu. Dengan demikian, JONES yang sebelumnya mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan tersebut, akhirnya sah menjadi Gubernur Papua Pegunungan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Gubernur berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan tidak ditemukan pelanggaran substansial yang dapat menggugurkan hasil pilkada tersebut. “Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, serta meneguhkan JONES sebagai Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk periode 2025-2029,” ungkap Ketua MK dalam sidang yang berlangsung secara terbuka.

Keputusan ini disambut gembira oleh para pendukung JONES, yang menyatakan bahwa proses demokrasi di Papua Pegunungan akhirnya mendapatkan keadilan. JONES sendiri, dalam pernyataannya setelah putusan diumumkan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan padanya dan berjanji untuk mengabdi sepenuh hati demi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Papua Pegunungan.

“Saya bersyukur atas keputusan ini dan akan segera bekerja untuk mewujudkan Papua Pegunungan yang lebih baik. Kami akan fokus pada pembangunan yang inklusif, pemerataan akses, serta memperhatikan hak-hak masyarakat adat di daerah ini,” ujar JONES dengan penuh harapan.

Pihak oposisi yang sempat menggugat hasil pilkada tersebut, meskipun kecewa dengan putusan MK, menyatakan akan tetap mendukung pemerintahan yang terpilih asalkan dapat mengutamakan kepentingan rakyat dan daerah.

Dengan keputusan ini, JONES akan segera dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua Pegunungan pada awal tahun 2025, dan memulai tugas beratnya dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di provinsi yang baru terbentuk tersebut.

Pewarta: Marinus Heluka

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *