Mantan Bupati Mitra James Sumendap S. H, Kritik Aturan Baru Pemkab Mitra

adhyaksanews.online, Mitra

James Sumendap SH. MH Mantan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra ) dua periode ini engkritisi aturan terbaru pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra terkait pemberlakuan apel pagi sore bagi Perangkat Desa dan ASN, senin (30/10/2023) saat memberikan sambutan di HUT desa Mangkit ke 38.

” Saya minta Pemkab Mitra jangan mundur lagi seperti kembali ke orde baru, Perangkat desa bukan pegawai negeri yang harus apel pagi terus apel sore, karena saat saya menjabat perangkat desa itu bangun jam 6 beraktivitas pribadi seperti ke kebun baru dilanjutkan jam 8 sampai jam 10 untuk aktivitas sebagai perangkat desa dan di atas jam 4 kembali melakukan aktivitas pribadi, karena jika hanya berharap gaji perangkat tentunya hanya cukup untuk makan dan tidak bisa menyekolahkan anak jika tidak ada pendapatan sampingan,” ungkap Sumendap.

Sumendap juga mengatakan perangkat desa bukannya aparat TNI dan Polri melainkan perangkat pemerintahan paling bawa .

Lebih lanjut JS sapaan akrab James Sumendap mengatakan setelah resmi melepas kepemimpinan di periode kedua, baru kali ini keluar menghadiri undangan dan pertama kalinya memberikan kritikan kepada pemerintah kabupaten Mitra.

” ini kritik awal saya ketika saya usai menjadi bupati selama 10 tahun dan ini pertama kali saya keluar dan saya mengingatkan jangan mundur lagi seperti orde baru” ucapnya.

Sumendap bahkan menitipkan pesan lewat Ass 1 Jani Rolos yang turut hadir dalam peringatan HUT desa Mangkit ,agar mengingatkan penjabat bupati dimana yang diberlakukan di Mitra adalah E-Kinerja bukannya E – Kehadiran karena kontrak kerja yang ada di ukur dari pekerjaan yang dapat diselesaikan selama satu hari bukannya menunggu apel selanjutnya jika ada kelebihan kerja di jam usai apel tentunya menimbulkan konsekuensi anggaran karena bisa terhitung lembut dan itu wajib di bayar pemkab.

” Kalau ada pekerjaan satu hari harus selesai ,ASN barus menyelesaikan jam 5 kalau tidak selesai harus sampai jam 8, kalau seperti sekarang pakai e kehadiran berarti setelah jam 5 ke atas jika ada tugas usai e kehadiran/ apel sore, pemerintah Daerah harus bayar karena sudah terhitung lembur,” tutur sumendap sembari memberi contoh kehadiran Ass 1 dan sejumlah pejabat yang hadir di perayaan HUT Desa Moreah yang sudah diatas jam 5 sore tentunya sudah terhitung lembur dan pemkab harus membayar selisih karena memakai Sistem E-Kehadiran.

( R.M – Adhyaksanews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *