Adhyaksanews– Purbalingga:Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang hari ini menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Sindang,Kecamatan Mrebet,Kabupaten Purbalingga,memasuki babak tuntutan.
Mantan kepala desa sindang,Imam Sutrisno didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negri Purbalingga untuk menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Pelaksanaan sidang secara Daring dengan terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Purbalingga kamis 27 juni 2024,JPU membacakan tuntutan pidana korupsi terhadap Imam Sutrisno.
Imam Sutrisno diduga melakukan peyelewengan APBDes dari tahun anggaran 2017 sampai 2018.
Dijelaskan oleh Kasi Intejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana.
Bahwa tuntutan tersebut didasarkan bukti-bukti,keterangan saksi,ahli,juga pengakuan terdakwa.
“Terdakwa dituduh secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 UU No.31 Tentang Pemberantasan Korupsi.” Jelas Bambang.
Selain pidana penjara,terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp.250 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut,maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.614.500.492,39 dengan ancaman pidana tambahan jika pembayaran tidak dilakukan.
Imam Sutrisno diduga melakukan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Proyek Infratuktur yang tidak sesuai Spesifikasi.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.617 juta.Editor : Faut Soleh