Mantan Wabup Bateng Yulianto Satin Diduga Korupsi PMK Petani Ubi Kasesa Resmi Ditahan

Adhiyaksanews.online,Bangka Belitung_Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sekira pukul 14.45 resmi menahan Mantan Wakil Bupati Yulianto Satin atas dugaan kasus korupsi PMK Petani Ubi Kasesa,Kamis (13/04/23).

Terkait penahanan mantan Wakil Bupati sekaligus PJ Bupati Bangka Tengah (Bateng) itu atas dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.

Bacaan Lainnya
https://adhyaksanews.online/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240310-WA0036-10.jpg

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh Pidsus Kejati Babel Tersangka di tahan di Rumah Tahanan ( RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasar Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan Nomor: Print -341/L.9/Fd.1/04/2023 Yulianto Bin Satin di tahan Rumah Tahanan ( RUTAN) selama 20 ( dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai tanggal 02 Mei 2023.

“Hari ini kami Kejati Babel, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial (YS ) diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017,” kata Basuki didampingi Kasi Penyidikan Himawan.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu:
Primair: pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).Kasus yang menjerat YS merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 . Dimana Penahanan Tersangka dilakukan oleh berdasarkan pasal 21 KUHP.
( Har)

 

 

 

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *