adhyaksanews.com, Morut
April 6, 2023 Ismanto A. Sadalla
Kepala Desa Lee bersama masyarakatnya, Kuasa hukum yang dihadiri Yansen Kundimang dan Amin khoironi juga Aktivis Agraria Noval A. Saputra dalam rapat secara virtual bersama Kantor Staff Presiden Republik Indonesia, (Rabu,5 April 2023)
Pengacara Desa Lee Yansen Kundimang dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pertemuan dengan tim agraria Kantor Staf Presiden ini dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan dilakukan berdasarkan Amar putusan Mahkamah Agung
membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT SPN yang berada di Desa Lee. Bahwa putusan pengadilan sudah sampai tahap Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.
Aktifis agraria Noval A. Saputra, pada pertemuan yang sama menyatakan bahwa terjadi pembiaran oleh negara dan tidak memberikan kepastian hukum serta hak masyarakat Desa Lee sejak Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng hingga Kantor Pertanahan Morowali Utara tidak menunjukan etikad baik terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat Desa Lee terhadap tergugat Kantor Pertanahan Morowali Utara dan tergugat intervensi PT.Sinergi Perkebunan Nusantara atas Objek a quo HGU tergugat intervensi.
Sahat M dari Kantor Staf Presiden mengatakan seyogyanya kami akan melaporkan pertemuan ini kepada Pak Moeldoko sebagai Kepala KSP terkait pengaduan serta laporan Pemerintah serta masyarakat Desa Lee, kemudian membuat rekomendasi tindaklanjut dan memfasilitasi K/L yang terkait, yakni kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
Almida Batulapa Kepala Desa Lee Mengatakan kami tetap berharap besar kepada negara dalam hal ini Kantor Staf Presiden untuk bisa mengambil andil sesuai kewenangannya serta bisa memfasilitasi agar tanah-tanah masyarakat Desa Lee dikembalikan dengan seadil-adilnya, Ungkap Kepala Desa Lee Yang tak gentar memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.
(Johnny/SM-adhyaksa)