Adhyaksanews.Bangka Tengah.
Masyarakat di desa terentang dan desa penyak mempertanyakan masih ada aktivitas yang di jalani di lokasi lahan kebun sawit yang di sita oleh kejaksaan agung RI.
Ketika tim investigasi ke lapangan pada hari Minggu 01/09/2024 menemukan beberapa aktivitas di lapangan di antaranya masih di panennya buah sawit,
Ada beberapa alat berat yang masih beraktivitas,
Serta di dekat barak pegawai ada tambang inkonvensional yang beroperasi.
Menurut laporan masyarakat tambang ilegal tersebut di duga milik salah satu kuasa perusahaan.
Dan di duga masih ada oknum APH yang menyisir patroli mencegah masyarakat yang melimbang TI tungau di lokasi sitaan kejaksaan tersebut sedangkan di duga tambang TI Rajuk ilegal yang bekerja di samping kamp pekerja di diamkan saja.
Oknum APH tersebut belum jelas kapasitas nya sebagai petugas yang mendapat izin kejaksaan atau petugas perusahaan,karna yang jelas barang sitaan tersebut sudah dalam kuasa penyidik kejaksaan atas seizin pengadilan.
Jadi semua aktivitas yang ada di dalam lahan kebun sawit tersebut di duga ilegal kalo belum ada izin dari pihak kejaksaan agung RI termasuk oknum APH yang melakukan kegiatan di dalam lahan kebun sawit tersebut.
Masyarakat meminta kejaksaan agung melakukan sweeping terhadap kegiatan di lahan sitaan kebun sawit yang ada di desa penyak,Guntung dan desa terentang.
Tim investigasi