Adhyaksanews. PONTIANAK – Dugaan korupsi berpotensi penyimpangan terjadi di berapa Dunia pendidikan Tingkat SD/SMP/SMA/Sederajat tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Barat.
Dugaan kasus penyimpangan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar tersebut banyak viral laporan masyarakat melalui media sosial yang ada kalimantan Barat, salah satunya di kabupaten sambas.
“Temuan 27 Buku tabungan Ruang tu,
Ini ada kejadian seorang siswa mendapatkan bantuan PIP dari sekolah…dia sudah dapat buku tabungan..tapi selalu dicek tidak pernah ada masuk..tiba tiba tadi pagi dicek buku nya ke BRI ada dana masuk tanggal 18/11/2024 dan dibuku itu juga kelihatan uang itu ditarik dihari yg sama juga tanggal 18/11/2024” Ungkap sumber yg enggan namanya disebutkan
Yang bikin penasaran siswa dan orang tua siswa tidak pernah merasa tarik uang atau terima uang tapi diprinan buku uang tabungan PIP dari BRI sudah ditarik dihari uang itu masuk….apakah ada oknum lain yang bisa tarik uang tersebut selain Siswa dan orang tua siswa ?…karena sudah ditanya ke sekolah…..”
“Baru kemarin kite mediasi mengenai dugaan penyelewengan dana PIP di disdikbud sambas. Pagi ini kembali menerima pengaduan bahwa Puluhan siswa SMA negeri di kecamatan Teluk keramat yang seharusnya menerima Dana PIP 1.800.000 dipotong dan dibagi dua kepada oknum dan hanya mendapat 900rb”… “KEMBALIKAN HAK SISWA.” Keluhan wali murid” Dan berapa narasi update status lain nya informasi dari masyarakat lainnya tak bisa kami tulis ” Beber Andri Mayudi Ketua DPD MAUNG Kalimantan Barat. Jumat (07/02/25)
“Untuk sementara data yang kami input Ada 21 sekolah di kabupaten Sambas dari SD/SMP/SMA/sederajat dan wa chat dari masyarakat menyapai informasi kami pelajari. tidak menutup kemungkinan kasus ini punya pontensi ada di berapa wilayah kalbar lain nya baik kabupten/kota/provinsi” ? Sambungnya
Sekitar pukul 13: 20 DPD LSM MAUNG kalbar beserta Wardi ; Lembaga LAKSRl (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia), DPW Provinsi Kalimantan Barat dan didamping awak Media GNTVINDONESIA Revie Achary SJ.
Mendatangi kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sambas menemui langsung kepada dinas Pendidikan Bapak ARSYAD, S.Pd., M.M. untuk konfirmasi terkait viral di beberapa sekolah dugaan penyimpangan Dana PIP, “kami heran dengan argumen pak kadis, karena jawaban yang diberikan kurang relevan” Ungkapnya
Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan konfirmasi kepada ke Provinsi untuk mendatagi pihak Dinas provinsi kalbar. “dengan adanya informasi indikasi penyelewangan /Pemotongan keras dana PIP oleh oknum sekolah makin banyak menjadi perhatian masyarakat ? “
“Maka kami berharap Pihak Komisi penindakan Korupsi KPK untuk menyelidiki dan membongkar dugaan Penyelewengan dana PIP hingga tuntas pengaturan dana PIP indikasi tidak tepat sasaran dari Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA kedaerah Provinsi Kalbar” Pintanya
Padahal Program Indonesia Pintar
Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dilarang Keras! Pemotongan Dana PIP Aspirasi, Tindakan Melanggar Aturan
Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap anak bangsa. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dengan memberikan bantuan finansial kepada siswa yang membutuhkan.
“Namun, masih ada kasus-kasus pemotongan dana PIP Aspirasi yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan banyak pihak. Apa Itu PIP Aspirasi? Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi adalah program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)” Ungkapnya Penuh tanya
Program ini memberikan bantuan dana kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, dan keperluan lainnya. PIP Aspirasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki akses pendidikan dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam meraih pendidikan yang layak.
“Kasus Pemotongan Dana Meskipun program ini bertujuan mulia, beberapa oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan melanggar aturan dengan cara memotong dana yang seharusnya diterima oleh siswa” Ungkapnya lagi
Selain itu, Tindakan ini sangat merugikan siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk melanjutkan pendidikan mereka. Kasus pemotongan dana sering kali melibatkan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari pihak sekolah hingga oknum di pemerintahan.
“Konsekuensi Pemotongan Dana Pemotongan dana PIP Aspirasi memiliki dampak yang sangat buruk terhadap siswa. Selain mengurangi jumlah dana yang seharusnya mereka terima, pemotongan ini juga menyebabkan ketidakpercayaan terhadap program pemerintah. Akibatnya, tujuan utama dari PIP Aspirasi” Lanjut Andri
Antara lain memberikan kesempatan pendidikan yang setara, menjadi tidak tercapai. Tak hanya itu, pemotongan dana ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat mengenai distribusi dana PIP, dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum. “Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pemotongan dana PIP Aspirasi” Imbuhnya
Langkah Pencegahan Untuk mencegah terjadinya pemotongan dana PIP Aspirasi, beberapa langkah bisa dilakukan, antara lain: Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan siswa mengenai hak-hak mereka terkait dana PIP Aspirasi. Dengan mengetahui hak mereka, siswa dan orang tua dapat lebih waspada terhadap tindakan pemotongan yang tidak sah. Pengawasan Ketat: Pihak terkait, seperti sekolah dan pemerintah daerah, harus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dana PIP.
“Transparansi dalam proses distribusi juga harus dijaga agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pemotongan. Pelaporan dan Sanksi: Menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan pemotongan dana. Selain itu, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran” Tegasnya
Jadi kesimpulannya dalam hal pemotongan dana PIP Aspirasi adalah tindakan yang melanggar aturan dan merugikan banyak pihak, terutama siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Dengan langkah pencegahan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa dana PIP Aspirasi dapat sampai ke tangan yang berhak dan mendukung pendidikan anak-anak bangsa.
“Mari kita bersama-sama menjaga integritas program ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik. Mampukah Presiden Prabowo membangun pendidikan Indonesia menuju generasi Indonesia Emas 2045” Pungas Ketua DPD MAUNG Kalbar
(Tim/Red)
Sumber : DPD MAUNG Kalbar