adhyaksanews.online, Palolo Sulteng
Setelah menerima informasi dari warga masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan miras diwilaya hukum Polsek Palolo tim Reskrim Polsek Palolo Kecamatan Palolo langsung melakukan penyelidikan pada hari Senin (03/4/2023) sekitar pukul 09.47 Wita.
“Kegiatan penyelidikan penjualan miras diwilayah hukum Polsek Palolo dipimpin langsung Kanit Reskrim Sek Palolo Ipda Herfian SH,MH bersama anggota yaitu: Bripka Ghazali S.E dan Briptu Welem”.
“Kegiatan penyelidikan penjualan miras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sek Palolo Ipda Herfian SH.MH berhasil, adapun hasil yang terdeteksi terus di lakukan penyitaan barang haram tersebut”
“Adapun pemilik barang haram itu yakni atas nama Kaisar umur 47 tahun beralamat desa Bakubakulu dan barang yang disita tersebut adalah sejumlah 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras jenis Saguer”.
“Demi untuk menciptakan situasi yang Humanis dan harmonis, di dalam melakukan penyelidikan dan penyitaan, tim Reskrim Sek. Palolo tetap berkordinasi dengan aparat desa setempat serta bhabinkamtibmas”.
“Tim Reskrim Polsek Palolo juga menghimbau oknum-oknum penjual miras tersebut untuk segera mungkin menghentikan kegiatannya di karenakan seringnya terjadi perselisihan pemuda setelah mengkonsumsi miras”.
Masih ada beberapa oknum masyarakat di temukan secara diam-diam masih melakukan penjualan miras secara eceran, dan tim opsnal tetap melakukan penyelidikan trhadap oknum yg melakukan penjualan secara diam-diam Guna menekan peredaran miras di wilayah Palolo secara khusus.
“Kegiatan opsnal Kedepannya, tim Reskrim akan terus melakukan penyelidikan serta penyitaan bilamana masih ada terdapat segelintir masyarakat yang masi menyediakan/menjual miras”.
Kemudian di mungkinkan jika masih ada lagi penjual miras lainnya yang masih terselubung tim opsnal juga mengharapkan kerjasama dengan para bhabinkamtibmas yang ada di kewilayahan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,tutupnya.
( Nakir Sulina – adhyaksanews )